Pendaftaran Anggota
Pemerintah telah mengatur dan mengalokasikan penggunaan frekuensi radio komunikasi. Tentu saja penggunaan radio komunikasi seharusnya legal dan berizin. Untuk memperoleh izin tersebut, salah satu caranya dengan bergabung dengan organisasi RAPI.
Apabila Anda berdomisili (KTP) di wilayah Depok dan tertarik untuk bergabung menjadi anggota RAPI Wilayah Depok , ada 2 tahap pendaftaran yang harus Anda lakukan.
Untuk tahapan proses pendaftaran sebagai berikut :
1. Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
· Membuat account dan mendaftar di web DITJEN SDPPI KEMKOMINFO: https://iar-ikrap.postel.go.id
· Untuk petunjuk pendaftaran IKRAP secara online, silahkan download filenya di link berikut: PETUNJUK PENDAFTARAN IKRAP ONLINE
· Melakukan permohonan IKRAP BARU dan mengisi data lengkap sesuai identitas di KTP serta mengikuti semua instruksi yang ada
· Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan download dan cetak SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN (SPP)
· Melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 melalui Bank sesuai ketentuan dalam SPP maksimal 3 hari setelah melakukan permohonan
· Setelah melakukan pembayaran dan permohonan IKRAP disetujui, data call sign akan keluar
· Untuk wilayah Depok, call sign diawali dengan JZ10H__
· Silahkan download dan cetak berkas IKRAP Anda
2. Mengurus Pendaftaran Anggota Organisasi RAPI
· Setelah permohonan IKRAP disetujui, silahkan download Formulir Pernyataan Calon Anggota di link berikut: FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA RAPI
· Mengisi Formulir Pernyataan Calon Anggota dan ditandatangan di atas materai Rp 6.000
· Menyiapkan berkas kelengkapan dokumen berupa :
o Pas foto 3x4 berwarna background biru 1 lembar (pakaian berkerah, tidak diperkenankan memakai kaos, formal menghadap ke depan, tidak memakai topi/kopiah/peci)
o Fotocopy KTP 1 lembar
o Printout IKRAP
o Slip/bukti pembayaran IKRAP
o Fotocopy sertifikat Bimbingan Organisasi RAPI (opsional tidak wajib, hanya apabila pernah mengikuti)
· Formulir dan berkas kelengkapan lainnya wajib diserahkan kepada pengurus Lokal RAPI terkait sesuai domisili Anda (Tapos/Limo/Cilodong/Cimanggis/Cinere/Sukmajaya) segera sebelum 14 hari setelah permohonan IKRAP disetujui
· Membayar biaya administrasi organisasi Rp 580.000 yang diserahkan kepada pengurus Lokal yang menerima berkas pendaftaran
· Pengurus Lokal RAPI terkait berhak untuk menolak berkas pendaftaran apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak bertanggung jawab apabila masa berlaku pengajuan pendaftaran ke organisasi berdasarkan data di IKRAP/SDPPI telah kadaluarsa
Untuk selanjutnya perizinan dan keanggotaan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Untuk menyerahkan formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI berikut:
· Lokal Tapos : JZ10HOE SYAHRUDIN (0817 6999 914)
Direkomendasikan untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan pengurus Lokal RAPI terkait terlebih dahulu sebelum Anda melakukan permohonan IKRAP untuk memudahkan pendataan.
Pendaftaran hanya bisa diproses apabila alamat di KTP berada di wilayah Kota Depok. Pendaftaran dengan menggunakan surat domisili dan alamat KTP berada di luar wilayah Kota Depok tidak bisa kami proses.
Apabila Anda mendapat kesulitan dalam proses permohonan IKRAP secara online atau terkait pengurusan pendaftaran ke organisasi RAPI lebih detail, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI bersangkutan atau apabila masih ada kendala bisa menghubungi pengurus WIlayah atau melalui email ke rapilokaltapos@gmail.com.
PERNYATAAN CALON ANGGOTA BARU / PERPANJANGAN
No. | IURAN ORGANISASI RAPI | BARU (Rp) | PERPANJANGAN (Rp) |
1. | LOKAL | Rp.87.500,- | Rp.82.250,- |
2. | WILAYAH | Rp.75.000,- | Rp.70.500,- |
3. | DAERAH (Radio Antar Penduduk / BRI-074 8010 2252 9531) | Rp.57.500,- | Rp.57.500,- |
4. | NASIONAL (RAPI Nasional / BRI-041 9010 0099 4303) | Rp.57.500,- | Rp.57.500,- |
Demikian pernyataan ini saya buat dengan suka rela dan sadar serta tanpa tekanan dari pihak
manapun.
Depok, ………
Download Form Calon Anggota Baru
Pembayaran Rincian Tagihan UNAIR, IAR, Dan IKRAP
( Perpanjang iuran Tahunan1028 yang akan Habis Masa Berlaku nya )
suwun info nya....
ReplyDelete