Friday, 16 April 2021

CALON ANGGOTA BARU / PERPANJANGAN

 

Pendaftaran Anggota

Pemerintah telah mengatur dan mengalokasikan penggunaan frekuensi radio komunikasi. Tentu saja penggunaan radio komunikasi seharusnya legal dan berizin. Untuk memperoleh izin tersebut, salah satu caranya dengan bergabung dengan organisasi RAPI.

Apabila Anda berdomisili (KTP) di wilayah Depok dan tertarik untuk bergabung menjadi anggota RAPI Wilayah Depok , ada 2 tahap pendaftaran yang harus Anda lakukan.

Untuk tahapan proses pendaftaran sebagai berikut :

1. Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

·        Membuat account dan mendaftar di web DITJEN SDPPI KEMKOMINFO: https://iar-ikrap.postel.go.id

·         Untuk petunjuk pendaftaran IKRAP secara online, silahkan download filenya di link berikut: PETUNJUK PENDAFTARAN IKRAP ONLINE

·         Melakukan permohonan IKRAP BARU dan mengisi data lengkap sesuai identitas di KTP serta mengikuti semua instruksi yang ada

·         Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan download dan cetak SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN (SPP)

·         Melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 melalui Bank sesuai ketentuan dalam SPP maksimal 3 hari setelah melakukan permohonan

·         Setelah melakukan pembayaran dan permohonan IKRAP disetujui, data call sign akan keluar

·         Untuk wilayah Depok, call sign diawali dengan JZ10H__

·         Silahkan download dan cetak berkas IKRAP Anda

2. Mengurus Pendaftaran Anggota Organisasi RAPI

·         Setelah permohonan IKRAP disetujui, silahkan download Formulir Pernyataan Calon Anggota di link berikut: FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA RAPI

·         Mengisi Formulir Pernyataan Calon Anggota dan ditandatangan di atas materai Rp 6.000

·         Menyiapkan berkas kelengkapan dokumen berupa :

o    Pas foto 3x4 berwarna background biru 1 lembar (pakaian berkerah, tidak diperkenankan memakai kaos, formal menghadap ke depan, tidak memakai topi/kopiah/peci)

o    Fotocopy KTP 1 lembar

o    Printout IKRAP

o    Slip/bukti pembayaran IKRAP

o    Fotocopy sertifikat Bimbingan Organisasi RAPI (opsional tidak wajib, hanya apabila pernah mengikuti)

·         Formulir dan berkas kelengkapan lainnya wajib diserahkan kepada pengurus Lokal RAPI terkait sesuai domisili Anda (Tapos/Limo/Cilodong/Cimanggis/Cinere/Sukmajaya) segera sebelum 14 hari setelah permohonan IKRAP disetujui

·         Membayar biaya administrasi organisasi Rp 580.000 yang diserahkan kepada pengurus Lokal yang menerima berkas pendaftaran



·         Pengurus Lokal RAPI terkait berhak untuk menolak berkas pendaftaran apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak bertanggung jawab apabila masa berlaku pengajuan pendaftaran ke organisasi berdasarkan data di IKRAP/SDPPI telah kadaluarsa

Untuk selanjutnya perizinan dan keanggotaan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Untuk menyerahkan formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI berikut:

·         Lokal TaposJZ10HOE SYAHRUDIN (0817 6999 914)

JZ10HW PURNAMA HADIWIJAYA (0811 9440 088)

 

Direkomendasikan untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan pengurus Lokal RAPI terkait terlebih dahulu sebelum Anda melakukan permohonan IKRAP untuk memudahkan pendataan.

Pendaftaran hanya bisa diproses apabila alamat di KTP berada di wilayah Kota Depok. Pendaftaran dengan menggunakan surat domisili dan alamat KTP berada di luar wilayah Kota Depok tidak bisa kami proses.

Apabila Anda mendapat kesulitan dalam proses permohonan IKRAP secara online atau terkait pengurusan pendaftaran ke organisasi RAPI lebih detail, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI bersangkutan atau apabila masih ada kendala bisa menghubungi pengurus WIlayah atau melalui email ke rapilokaltapos@gmail.com.

 PERNYATAAN CALON ANGGOTA BARU / PERPANJANGAN

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a                : ……………………………………………………………….
N . I . K              : ……………………………………………………………….
Alamat Sesuai KTP      : ……………………………………………………………….
Alamat Domisili        : ………………………………………………………………..
Alamat e-mail / No. HP : ………………………………………………………………..

Untuk dan atas nama diri sendiri menyatakan menjadi Anggota/Tetap sebagai Anggota Radio Antar
Penduduk Indonesia (RAPI), patuh dan setia terhadap peraturan Perundangan Negara Republik
Indonesia serta Peraturan dan Ketetapan Organisasi RAPI :

1. Patuh dan setia terhadap Peraturan Perundangan Negara :
 a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
 b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
 c. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
 d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
 e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang
 Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

2. Patuh dan setia terhadap Tata Aturan Organisasi RAPI :
 a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
 b. Peraturan-Peraturan dalam Organisasi RAPI;
 c. Keputusan-Keputusan Pengurus Organisasi RAPI di tiap tingkatan Kepengurusan.

3. Menyerahkan :
 a. Hasil pemindai / scan pas foto terbaru dengan latar/background warna biru, menggunakan baju
 sopan (bukan Kaos), ukuran 3x4 cm ;
 b. Hasil pemindai/ scan 1 (satu) lembar foto kopi KTP (Terkopi jelas);
 c. Hasil pemindai/ scan 1 (satu) lembar foto kopi Sertifikat BO bagi perpanjangan;
 d. Hasil pemindai/ scan 5 (lima) lembar foto kopi Sertifikat atau Piagam atau Surat Keterangan
 kegiatan bantuan komunikasi di tingkat Lokal/Wilayah/Daerah/Nasional bagi pengurusan seumur
 hidup.

4. Membayar iuran keanggotaan RAPI untuk jangka waktu 5 tahun :

No.

IURAN ORGANISASI RAPI

BARU (Rp)

PERPANJANGAN (Rp)

1.

LOKAL

Rp.87.500,-

Rp.82.250,-

2.

WILAYAH

Rp.75.000,-

Rp.70.500,-

3.

DAERAH (Radio Antar Penduduk / BRI-074 8010 2252 9531)

Rp.57.500,-

Rp.57.500,-

4.

NASIONAL (RAPI Nasional / BRI-041 9010 0099 4303)

Rp.57.500,-

Rp.57.500,-


Demikian pernyataan ini saya buat dengan suka rela dan sadar serta tanpa tekanan dari pihak manapun.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan suka rela dan sadar serta tanpa tekanan dari pihak 

manapun. 


                                                                                                                                

                                                                                                                              Depok, ………






Download Form Calon Anggota Baru



Pembayaran Rincian Tagihan UNAIR, IAR, Dan IKRAP

 Melalui SISTEM HOST TO HOST

( Perpanjang iuran Tahunan1028 yang akan Habis Masa Berlaku nya )


Selamat Menjalankan Puasa

 


Friday, 14 August 2020

Check In memperingati "HUT RI ke 75 dan HUT RAPI Depok ke 24".

 



Assalamualaikum

Salam 51 55

Salam Tangguh


RAPI Wilayah 24 Kota Depok, Jawa Barat, JZ10ZZW24. menyelenggarakan acara Check In memperingati  "HUT RI ke 75 dan HUT RAPI Depok ke 24".


Kegiatan Net yang dilaksanakan dari tgl 14 sd 16 Agustus 2020 pukul 19.30 sd 21.00 WIB.

Dapatkan hadiah menarik pada setiap sesinya dan doorprize yg  menggemaskan yang akan diundi pada puncak acara besok Minggu, 16 Agustus 2020 jam 19.30 sd 21.00 WIB. 


Hadiah dan doorprize tersebut di antaranya : 

~ HT

~ antena G6

~ antena V2R

~ voucer pulsa HP

~ souvenir RAPI


Ditunggu ya rekan2 untuk bisa bergabung dalam kegiatan tersebut,



#RAPI_JAYA_JAYA_JAYA

#DIRGAHAYU_INDONESIA ke 75 🇮🇩🇮🇩

#DIRGAHAYU RAPI DEPOK ke 24


Friday, 7 August 2020

RAPI RIDERS

                                                                     RAPI RIDERS




Friday, 31 July 2020

Istilah-istilah dalam RAPI :

                                                                        

Istilah-istilah dalam RAPI :

Break : Mutus Pembicaraan/Permisi masuk

Roger : Copy : Mengerti

Lurah : Pengendali Freqwensi

Dial : Freqwensi / kanal

Intruksi : Putuskan Pemb. Ada hal penting

Kosong-kosong : Suami

Kosong Satu : Istri

Kosong dua/Monik : Anak

Monitor : Mendengarkan

Trepik : Mengerjakan

Termonitor : Nampak

Cangkolan : Pekerjaan

Sawahan : Sekolahan


Cara Pembacaan Huruf Alfabet :

A : Alfa J : Juliiet S : Sera

B : Bravo K : Kilo T : Tanggo

C : Carly L : Lima U : Uniform

D : Delta M : Mike V : Viktor

E : Echo N : Nopember W : Wisky

F : Foktrot O : Oskar X : X’trein

G : Golf P : Papa Y : Yongky

H : Hotel Q : Quibeck Z : Zulu

I : Indian R : Romeo


Ten – Code ( Kode Sepuluh ) RAPI :

10 1 : Sulit didengar / pembicaraan buruk

10 2 : Didengar baik / Penerimaan baik

10 3 : Berhenti mengudara / memancar

10 4 : Benar / dimengerti / diterima dengan jelas

10 5 : Ada pesan untuk disampaikan

10 6 : Sedang sibuk, kecuali ada berita penting

10 7 : Mengalami kerusakan / tidak mengudara

10 8 : Tidak ada kerusakan / dapat mengudara

10 9 : Mohon di ulangi

10 10 : Penyampaian berita /Pembicaraan selesai

10 11 : Berbicara terlalu cepat

10 12 : Ada tamu

10 13 : Laporan kedaan cuaca / jalanan

10 14 : Informasi

10 15 : Informasi sudah disampaikan

10 16 : Mohon dijemput / diambil di ……….

10 17 : Ada urusan penting

10 18 : Sesuatu untuk kita

10 19 : Bukan untuk anda, harap kembali

10 20 : Lokasi / posisi

10 21 : Kontak/hubungan melalui telepon

10 22 : Melapor langsung ke …….

10 23 : Menunggu / stand by

10 24 : Selesai melaksanakan tugas

10 25 : Dapatkah menghubungi / Bisa berbicara

10 26 : Pesan terakhir kurang diperhatikan

10 27 : Geser freqwensi / pindah ke jalur….

10 28 : Nama panggil / Call Sign

10 29 : Waktu hubungan / kontak habis

10 30 : Tidak mentaati peraturan

10 31 : Antena yang digunakan

10 32 : Radio chek / laporan sinyal dan modulasi

10 33 : Keadaan darurat / Emergency

10 34 : Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini

10 35 : INFORMASI RAHASIA

10 36 : Jam berapa / menanyakan waktu

10 37 : Perlu mobil Derek / kran di ……….

10 38 : Perlu ambulan di ……….

10 39 : Pesan sudah disampaikan

10 40 : PERLU DOKTER

10 41 : Ngajak geser freqwensi / Mohon pindah jalur ….

10 42 : Ada kecelakaan di ……….

10 43 : Kemacetan lalu lintas di ……….

10 44 : Ada pesan untuk anda

10 45 : Dalam jangkauan mohon melapor

10 46 : Memerlukan montir Kendaraan

10 50 : Mohon kosongkan jalur / channel

10 60 : Apakah ada pesan selanjutnya

10 62 : Tidak dimengerti , melalui telepon saja

10 63 : Tugas/Pkerjaan dilanjutkan di …..

10 64 : Pekerjaan telah selesai / bersih

10 65 : Menunggu berita lanjutan

10 67 : Semua unit setuju

10 69 : Pesanan telah diterima

10 70 : KEBAKARAN DI …..

10 71 : Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai

10 73 : Kurangi kecepatan di …..

10 74 : Tidak / negative

10 75 : Menyebabkan / penyebab gangguan

10 76 : Dalam perjalanan menuju ke ……..

10 77 : Belum / tidak kontak

10 81 : Pesankan kamar di hotel….

10 82 : Pesanan kamar untuk ……

10 84 : Nomor telepon

10 85 : Alamat rumah

10 89 : Butuh montir radio

10 90 : Gangguan pesawat TV

10 91 : Berbicara dekat mike

10 92 : Pemancar perlu di stel ( adjust )

10 93 : Apakah freqwensi sudah tepat ?

10 94 : Berbicara agak panjang ( long call tune )

10 95 : Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik

10 97 : Test jarum di pesawat (check)

10 99 : Tugas selesai, semua selamat

10 100 : Akan ke kamar mandi

10 200 : PERLU BANTUAN POLISI DI….

10 300 : PERLU PEMADAM KEBAKARAN DI….

10 400 : PERLU BANTUAN PENERTIB UMUM DI….

10 500 : PERLU BANTUAN PROVOST DI …..

10 600 : PERLU BANTUAN GARNIZUN DI ….

10 700 : PERLU BANTUAN SAR DI ….

10 800 : PERLU BANTUAN PLN DI ….


Istilah Khusus (idiom) Komunikasi RAPI :

73 = Best Regard

51 = Salam Sejahreta

55 = Salam Keluarga

88 = Love and Kiss


Etika Berkomunikasi RAPI :

  • Sebelum melakukan hubungan diharuskan memantau/ monitor terlebih dahulu beberapa saat.

  • Setiap awal mengadakan komunikasi, wajib menyebutkan nama panggil (10-28) dan posisi lokasi.

  • Nama panggil harus disebut di setiap akhir hubungan

  • Pembicaraan menggunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar serta menjaga sopan santun.

  • Anggota RAPI yg pertama muncul di satu freq. dan berada di stasiun tetap dg sinyal yg baik biasanya menjadi pengatur/pengendali channel (lurah)

  • Wajib memprioritaskan penyampaian berita-berita yg menyangkut ketertiban umum, keamanan , dll.

  • Dilarang memakai kode-kode diluar ten code yg syah

  • Setiap komunikasi hendaknya di catat hasil komunikasi yang meliputi : tanggal, waktu komunikasi, nama panggil lawan bicara, freq yang di pakai, alamat lawan bicara, laporan sinyal & modulasi dan catatan pembicaraan yang di lakukan


<Mudah-mudaham bermanfaat ya....
>

Hasil Rapat Kerja RAPI Wilayah 24 Kota Depok 2022

  Download File