Tuesday, 27 April 2021
Friday, 16 April 2021
CALON ANGGOTA BARU / PERPANJANGAN
Pendaftaran Anggota
Pemerintah telah mengatur dan mengalokasikan penggunaan frekuensi radio komunikasi. Tentu saja penggunaan radio komunikasi seharusnya legal dan berizin. Untuk memperoleh izin tersebut, salah satu caranya dengan bergabung dengan organisasi RAPI.
Apabila Anda berdomisili (KTP) di wilayah Depok dan tertarik untuk bergabung menjadi anggota RAPI Wilayah Depok , ada 2 tahap pendaftaran yang harus Anda lakukan.
Untuk tahapan proses pendaftaran sebagai berikut :
1. Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
· Membuat account dan mendaftar di web DITJEN SDPPI KEMKOMINFO: https://iar-ikrap.postel.go.id
· Untuk petunjuk pendaftaran IKRAP secara online, silahkan download filenya di link berikut: PETUNJUK PENDAFTARAN IKRAP ONLINE
· Melakukan permohonan IKRAP BARU dan mengisi data lengkap sesuai identitas di KTP serta mengikuti semua instruksi yang ada
· Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan download dan cetak SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN (SPP)
· Melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 melalui Bank sesuai ketentuan dalam SPP maksimal 3 hari setelah melakukan permohonan
· Setelah melakukan pembayaran dan permohonan IKRAP disetujui, data call sign akan keluar
· Untuk wilayah Depok, call sign diawali dengan JZ10H__
· Silahkan download dan cetak berkas IKRAP Anda
2. Mengurus Pendaftaran Anggota Organisasi RAPI
· Setelah permohonan IKRAP disetujui, silahkan download Formulir Pernyataan Calon Anggota di link berikut: FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA RAPI
· Mengisi Formulir Pernyataan Calon Anggota dan ditandatangan di atas materai Rp 6.000
· Menyiapkan berkas kelengkapan dokumen berupa :
o Pas foto 3x4 berwarna background biru 1 lembar (pakaian berkerah, tidak diperkenankan memakai kaos, formal menghadap ke depan, tidak memakai topi/kopiah/peci)
o Fotocopy KTP 1 lembar
o Printout IKRAP
o Slip/bukti pembayaran IKRAP
o Fotocopy sertifikat Bimbingan Organisasi RAPI (opsional tidak wajib, hanya apabila pernah mengikuti)
· Formulir dan berkas kelengkapan lainnya wajib diserahkan kepada pengurus Lokal RAPI terkait sesuai domisili Anda (Tapos/Limo/Cilodong/Cimanggis/Cinere/Sukmajaya) segera sebelum 14 hari setelah permohonan IKRAP disetujui
· Membayar biaya administrasi organisasi Rp 580.000 yang diserahkan kepada pengurus Lokal yang menerima berkas pendaftaran
· Pengurus Lokal RAPI terkait berhak untuk menolak berkas pendaftaran apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak bertanggung jawab apabila masa berlaku pengajuan pendaftaran ke organisasi berdasarkan data di IKRAP/SDPPI telah kadaluarsa
Untuk selanjutnya perizinan dan keanggotaan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Untuk menyerahkan formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI berikut:
· Lokal Tapos : JZ10HOE SYAHRUDIN (0817 6999 914)
Direkomendasikan untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan pengurus Lokal RAPI terkait terlebih dahulu sebelum Anda melakukan permohonan IKRAP untuk memudahkan pendataan.
Pendaftaran hanya bisa diproses apabila alamat di KTP berada di wilayah Kota Depok. Pendaftaran dengan menggunakan surat domisili dan alamat KTP berada di luar wilayah Kota Depok tidak bisa kami proses.
Apabila Anda mendapat kesulitan dalam proses permohonan IKRAP secara online atau terkait pengurusan pendaftaran ke organisasi RAPI lebih detail, silahkan hubungi pengurus Lokal RAPI bersangkutan atau apabila masih ada kendala bisa menghubungi pengurus WIlayah atau melalui email ke rapilokaltapos@gmail.com.
PERNYATAAN CALON ANGGOTA BARU / PERPANJANGAN
No. | IURAN ORGANISASI RAPI | BARU (Rp) | PERPANJANGAN (Rp) |
1. | LOKAL | Rp.87.500,- | Rp.82.250,- |
2. | WILAYAH | Rp.75.000,- | Rp.70.500,- |
3. | DAERAH (Radio Antar Penduduk / BRI-074 8010 2252 9531) | Rp.57.500,- | Rp.57.500,- |
4. | NASIONAL (RAPI Nasional / BRI-041 9010 0099 4303) | Rp.57.500,- | Rp.57.500,- |
Demikian pernyataan ini saya buat dengan suka rela dan sadar serta tanpa tekanan dari pihak
manapun.
Depok, ………
Download Form Calon Anggota Baru
Pembayaran Rincian Tagihan UNAIR, IAR, Dan IKRAP
( Perpanjang iuran Tahunan1028 yang akan Habis Masa Berlaku nya )
Friday, 9 April 2021
Friday, 14 August 2020
Check In memperingati "HUT RI ke 75 dan HUT RAPI Depok ke 24".
Assalamualaikum
Salam 51 55
Salam Tangguh
RAPI Wilayah 24 Kota Depok, Jawa Barat, JZ10ZZW24. menyelenggarakan acara Check In memperingati "HUT RI ke 75 dan HUT RAPI Depok ke 24".
Kegiatan Net yang dilaksanakan dari tgl 14 sd 16 Agustus 2020 pukul 19.30 sd 21.00 WIB.
Dapatkan hadiah menarik pada setiap sesinya dan doorprize yg menggemaskan yang akan diundi pada puncak acara besok Minggu, 16 Agustus 2020 jam 19.30 sd 21.00 WIB.
Hadiah dan doorprize tersebut di antaranya :
~ HT
~ antena G6
~ antena V2R
~ voucer pulsa HP
~ souvenir RAPI
Ditunggu ya rekan2 untuk bisa bergabung dalam kegiatan tersebut,
#RAPI_JAYA_JAYA_JAYA
#DIRGAHAYU_INDONESIA ke 75 🇮🇩🇮🇩
#DIRGAHAYU RAPI DEPOK ke 24
Friday, 7 August 2020
Friday, 31 July 2020
Istilah-istilah dalam RAPI :
Istilah-istilah dalam RAPI :
Break : Mutus Pembicaraan/Permisi masuk
Roger : Copy : Mengerti
Lurah : Pengendali Freqwensi
Dial : Freqwensi / kanal
Intruksi : Putuskan Pemb. Ada hal penting
Kosong-kosong : Suami
Kosong Satu : Istri
Kosong dua/Monik : Anak
Monitor : Mendengarkan
Trepik : Mengerjakan
Termonitor : Nampak
Cangkolan : Pekerjaan
Sawahan : Sekolahan
Cara Pembacaan Huruf Alfabet :
A : Alfa J : Juliiet S : Sera
B : Bravo K : Kilo T : Tanggo
C : Carly L : Lima U : Uniform
D : Delta M : Mike V : Viktor
E : Echo N : Nopember W : Wisky
F : Foktrot O : Oskar X : X’trein
G : Golf P : Papa Y : Yongky
H : Hotel Q : Quibeck Z : Zulu
I : Indian R : Romeo
Ten – Code ( Kode Sepuluh ) RAPI :
10 1 : Sulit didengar / pembicaraan buruk
10 2 : Didengar baik / Penerimaan baik
10 3 : Berhenti mengudara / memancar
10 4 : Benar / dimengerti / diterima dengan jelas
10 5 : Ada pesan untuk disampaikan
10 6 : Sedang sibuk, kecuali ada berita penting
10 7 : Mengalami kerusakan / tidak mengudara
10 8 : Tidak ada kerusakan / dapat mengudara
10 9 : Mohon di ulangi
10 10 : Penyampaian berita /Pembicaraan selesai
10 11 : Berbicara terlalu cepat
10 12 : Ada tamu
10 13 : Laporan kedaan cuaca / jalanan
10 14 : Informasi
10 15 : Informasi sudah disampaikan
10 16 : Mohon dijemput / diambil di ……….
10 17 : Ada urusan penting
10 18 : Sesuatu untuk kita
10 19 : Bukan untuk anda, harap kembali
10 20 : Lokasi / posisi
10 21 : Kontak/hubungan melalui telepon
10 22 : Melapor langsung ke …….
10 23 : Menunggu / stand by
10 24 : Selesai melaksanakan tugas
10 25 : Dapatkah menghubungi / Bisa berbicara
10 26 : Pesan terakhir kurang diperhatikan
10 27 : Geser freqwensi / pindah ke jalur….
10 28 : Nama panggil / Call Sign
10 29 : Waktu hubungan / kontak habis
10 30 : Tidak mentaati peraturan
10 31 : Antena yang digunakan
10 32 : Radio chek / laporan sinyal dan modulasi
10 33 : Keadaan darurat / Emergency
10 34 : Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10 35 : INFORMASI RAHASIA
10 36 : Jam berapa / menanyakan waktu
10 37 : Perlu mobil Derek / kran di ……….
10 38 : Perlu ambulan di ……….
10 39 : Pesan sudah disampaikan
10 40 : PERLU DOKTER
10 41 : Ngajak geser freqwensi / Mohon pindah jalur ….
10 42 : Ada kecelakaan di ……….
10 43 : Kemacetan lalu lintas di ……….
10 44 : Ada pesan untuk anda
10 45 : Dalam jangkauan mohon melapor
10 46 : Memerlukan montir Kendaraan
10 50 : Mohon kosongkan jalur / channel
10 60 : Apakah ada pesan selanjutnya
10 62 : Tidak dimengerti , melalui telepon saja
10 63 : Tugas/Pkerjaan dilanjutkan di …..
10 64 : Pekerjaan telah selesai / bersih
10 65 : Menunggu berita lanjutan
10 67 : Semua unit setuju
10 69 : Pesanan telah diterima
10 70 : KEBAKARAN DI …..
10 71 : Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10 73 : Kurangi kecepatan di …..
10 74 : Tidak / negative
10 75 : Menyebabkan / penyebab gangguan
10 76 : Dalam perjalanan menuju ke ……..
10 77 : Belum / tidak kontak
10 81 : Pesankan kamar di hotel….
10 82 : Pesanan kamar untuk ……
10 84 : Nomor telepon
10 85 : Alamat rumah
10 89 : Butuh montir radio
10 90 : Gangguan pesawat TV
10 91 : Berbicara dekat mike
10 92 : Pemancar perlu di stel ( adjust )
10 93 : Apakah freqwensi sudah tepat ?
10 94 : Berbicara agak panjang ( long call tune )
10 95 : Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10 97 : Test jarum di pesawat (check)
10 99 : Tugas selesai, semua selamat
10 100 : Akan ke kamar mandi
10 200 : PERLU BANTUAN POLISI DI….
10 300 : PERLU PEMADAM KEBAKARAN DI….
10 400 : PERLU BANTUAN PENERTIB UMUM DI….
10 500 : PERLU BANTUAN PROVOST DI …..
10 600 : PERLU BANTUAN GARNIZUN DI ….
10 700 : PERLU BANTUAN SAR DI ….
10 800 : PERLU BANTUAN PLN DI ….
Istilah Khusus (idiom) Komunikasi RAPI :
73 = Best Regard
51 = Salam Sejahreta
55 = Salam Keluarga
88 = Love and Kiss
Etika Berkomunikasi RAPI :
Sebelum melakukan hubungan diharuskan memantau/ monitor terlebih dahulu beberapa saat.
Setiap awal mengadakan komunikasi, wajib menyebutkan nama panggil (10-28) dan posisi lokasi.
Nama panggil harus disebut di setiap akhir hubungan
Pembicaraan menggunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar serta menjaga sopan santun.
Anggota RAPI yg pertama muncul di satu freq. dan berada di stasiun tetap dg sinyal yg baik biasanya menjadi pengatur/pengendali channel (lurah)
Wajib memprioritaskan penyampaian berita-berita yg menyangkut ketertiban umum, keamanan , dll.
Dilarang memakai kode-kode diluar ten code yg syah
Setiap komunikasi hendaknya di catat hasil komunikasi yang meliputi : tanggal, waktu komunikasi, nama panggil lawan bicara, freq yang di pakai, alamat lawan bicara, laporan sinyal & modulasi dan catatan pembicaraan yang di lakukan
<Mudah-mudaham bermanfaat ya....>
-
Pendaftaran Anggota Pemerintah telah mengatur dan mengalokasikan penggunaan frekuensi radio komunikasi. Tentu saja penggunaan radio komuni...
-
SUSUNAN KEPENGURUSAN NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA MASA BAKTI TAHUN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN 2026.